Whistleblowing System

Untuk menjaga integritas dan menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab, seluruh elemen Perseroan wajib menghindari pelanggaran terhadap peraturan, etika bisnis, dan etika kerja.

Sebagai bentuk komitmen, Perseroan telah menerapkan Whistleblowing System (WBS) sebagai mekanisme pelaporan pelanggaran yang dilaksanakan secara konsisten, terstruktur, dan menyeluruh. Kebijakan WBS ini telah tertuang pada Surat No VKTR-IA-001 yang berlakusejak tanggal 9 Desember 2024. Prosedur ini mencerminkan dukungan dari Dewan Komisaris, Direksi, dan seluruh jajaran Perseroan dalam membangun budaya kerja yang berintegritas, meningkatkan loyalitas, dan menciptakan iklim kerja yang kondusif.

WBS dirancang untuk menerima, menelaah, dan menindaklanjuti pengaduan atas indikasi pelanggaran hukum maupun etika secara rahasia, anonim, dan independen. Sistem ini mengoptimalkan peran serta baik dari pihak internal maupun eksternal Perseroan dalam mengungkap pelanggaran.

Perseroan memastikan pelaksanaan WBS dilakukan secara terstruktur dan transparan untuk menjamin penanganan laporan pelanggaran yang tepat dan efektif.

esg