Anggaran Dasar Perusahaan memuat seluruh ketentuan umum yang berkaitan dengan organisasi Perusahaan yang akan mengatur hubungan antara Perusahaan dan para anggotanya agar pelaksanaan organisasi berjalan secara tertib. Dalam Anggaran Dasar tersebut, terdapat berbagai ketentuan pokok yang dijadikan pedoman dalam mengelola keberlangsungan organisasi Perusahaan. Ketentuan dasar ini digunakan sebagai acuan dalam penyusunan peraturan yang lebih spesifik.
Anggaran Dasar mengatur antara lain kewenangan, tugas, dan tanggung jawab, serta mekanisme struktural dalam pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris, serta pembentukan hubungan kerja antara Dewan Komisaris dan Direksi sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.