Menjaga integritas melalui pengawasan yang independen dan efektif
Piagam Dewan Komisaris berfungsi sebagai pedoman komprehensif bagi para anggota Dewan Komisaris VKTR dalam menjalankan tugas mereka dengan independensi, objektivitas, dan akuntabilitas. Piagam ini memperkuat peran pengawasan Dewan dalam memantau pengelolaan Perusahaan serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG).
Sebagai bagian dari komitmen VKTR terhadap kepemimpinan yang etis dan praktik bisnis yang bertanggung jawab, piagam ini mencakup ketentuan-ketentuan utama seperti persyaratan dan komposisi, peran Komisaris Independen, program pengenalan dan pengembangan kemampuan, tugas dan tanggung jawab, wewenang, hak, etika jabatan, tata cara pengambilan keputusan, serta evaluasi kinerja Dewan Komisaris. Piagam ini juga menjabarkan peran organ pendukung, termasuk Komite Audit dan Komite Nominasi dan Remunerasi, untuk memastikan struktur tata kelola yang efektif.
Dengan mematuhi piagam ini, Dewan Komisaris memastikan bahwa pengawasan tidak hanya bersifat prosedural, tetapi juga berdasarkan prinsip—membantu VKTR membangun perusahaan yang tangguh, transparan, dan dikelola secara berkelanjutan.